Interpol Keluarkan Perintah Penangkapan Pendiri WikiLeaks

Badan kepolisian global, Interpol telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange. Perintah penangkapan ini diumumkan Interpol di tengah aktivitas situsnya yang terus membocorkan dokumen-dokumen rahasia AS.

Perintah penangkapan tersebut awalnya dikeluarkan Swedia atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan Assange.

"Ada 'Red Notice' publik atas nama Swedia," kata juru bicara Interpol kepada kantor berita AFP, Rabu (1/12/2010).

Juru bicara tersebut membenarkan bahwa Interpol telah memposting di situsnya mengenai permintaan Swedia untuk bantuan dalam menemukan Assange.

Kantor Penuntut Umum Internasional Swedia di Gothenburg telah mengeluarkan perintah penangkapan Assange tersebut pada 18 November lalu. Assange dituduh melakukan pemerkosaan, pelecehan seksual dan pemaksaan.

Keberadaan Assange, pria berkebangsaan Australia berumur 39 tahun itu, saat ini tidak diketahui.

Dengan adanya perintah penangkapan dari Interpol ini berarti Assange kini bisa ditangkap dan diekstradisi ke Swedia dari negara manapun jika otoriotas setempat bertindak atas perintah Interpol tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Untuk Kalahkan Hamas, Israel Konsultasi ke Fatah dan Mesir

Wikileaks Sebut China Siap Tinggalkan Korea Utara